![]() |
Ilustrasi Berdoa. Hukum Ramalan dalam Islam |
LAPENMI.ID - Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang yang masih percaya pada ramalan, baik ramalan nasib, jodoh, rezeki, maupun ramalan masa depan lainnya. Dikutip dari primbonjawa, Praktik ini kerap dilakukan melalui perantara dukun, paranormal, peramal kartu tarot, astrolog, atau metode zodiak.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum ramalan dalam pandangan Islam?
Larangan Percaya Ramalan
Islam secara tegas melarang umatnya untuk mempercayai ramalan. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah ï·º bersabda:
"Barang siapa yang mendatangi tukang ramal lalu menanyakan sesuatu kepadanya, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 malam."
(HR. Muslim)
Hadits lain juga menyebutkan bahwa barang siapa yang mendatangi tukang ramal dan membenarkan ucapannya, maka ia telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ï·º.
Mengapa Ramalan Dilarang dalam Islam?
-
Mengandung Unsur Syirik
Ramalan termasuk perbuatan syirik karena meyakini adanya kekuatan lain selain Allah SWT dalam menentukan takdir dan masa depan manusia. -
Melanggar Tauhid Rububiyyah
Keyakinan bahwa hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui hal gaib termasuk bagian dari tauhid rububiyyah. Ramalan menyalahi prinsip ini. -
Menumbuhkan Ketergantungan pada Selain Allah
Mempercayai ramalan dapat menjerumuskan seseorang pada ketergantungan terhadap peramal, bukan kepada doa dan ikhtiar kepada Allah. -
Membawa Kesia-siaan
Ramalan tidak memiliki dasar ilmu yang sahih dan hanya membuang waktu serta menumbuhkan was-was.
Allah Maha Mengetahui yang Gaib
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
"Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah."
(QS. An-Naml: 65)
Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada makhluk yang dapat mengetahui hal gaib, termasuk masa depan, kecuali Allah SWT. Karenanya, mempercayai ramalan bertentangan dengan akidah tauhid.
Bagaimana Jika Sekadar Iseng?
Sebagian orang menganggap ramalan hanya hiburan, misalnya membaca ramalan zodiak di media.
Namun, para ulama menjelaskan bahwa meskipun hanya iseng, apabila ada keyakinan di dalam hati terhadap isi ramalan tersebut, maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Kesimpulan
Hukum ramalan dalam Islam adalah haram dan termasuk dosa besar. Umat Islam dilarang mendatangi, mempercayai, maupun menyebarluaskan ramalan dalam bentuk apa pun.
Sebagai muslim, kita diajarkan untuk bertawakal dan berserah diri kepada Allah SWT atas segala urusan dan masa depan kita.
(***)
Baca informasi menarik lainnya di Lapenmi.id
0 Komentar